Unit Unit Usaha Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

 

BUM Desa “Suwaluh Mandiri Sejahtera”  usaha-usaha meliputi :


 

a.       Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran yang meliputi:

1.   47112 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL)            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.

b.      Menjalankan usaha dalam bidang Simpan Pinjam yang meliputi:

1.  64141 KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam

c.       Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan Air Bersih yang meliputi:

1.    36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

d.      Menjalankan usaha dalam bidang Penyewaan Gedung yang meliputi:

1.   93119 - Pengelolaan Fasilitas Olah raga Lainnya. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.

e.       Menjalankan usaha dalam bidang Pertanian dan Perikanan yang meliputi:

1.      01619 JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA            Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

2.      03221 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.

f.       Menjalankan usaha agen  BNI’46 yang meliputi;

1.      66411 - Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

Bumdes Suwaluh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...

Instagram