Laporan Tahunan Tahun Buku 2021

  

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN

BUMDESA SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA

TAHUN BUKU 2021

 

 



BUMDesa SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA

DESA SUWALUH

KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO

JAWA TIMUR

 

 

 

Nomor

:

0.1.015/1Bumdesa.SMS/XII/2021

 

Sidoarjo, 31 Desember 2021

Lampiran

:

1 (satu) bendel

 

 

Perihal

:

Penyampaian dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LPT) 2021

 

 

 

 

Kepada

Yth.     Pemerintahan Desa Suwaluh

              di –

            S U W A L U H

 

Sehubungan dengan telah diselesaikannya rangkaian kegiatan pengelolaan Bumdesa Suwaluh Madiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Tahun 2021 , bersama ini disampaikan dengan hormat Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LPT) Tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Madiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo sebagaimana terlampir.

Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Mengetahui :

 

 

Komisaris/Penasehat

Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

 

 

 

 

H. MOH. HERU SULTHON

 

 

Direktur

Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

 

 

 

 

 

Drs. DUDIK HARIYANTO

 

 

Tembusan :

 Yth.    1. Bpk. Ketua Pengawas Bumdesa di Suwaluh

            2. Bpk. Ketua BPD di Suwaluh

            3. Bpk. Kasie Perekonomian kec. Balongbendo di Balongbendo

 


LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN

 

Laporan tahunan beserta laporan keuangan dan informasi lain dalam dokumen ini dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya oleh pelaksana operasional yang ditelaah oleh dewan pengawas dan penasihat dengan membubuhkan tanda tangan di bawah ini.

 

 

Sidoarjo, 31 Desember 2021

 

 

 

 

Pelaksana Operasional

 

Wakil Direktur bid. Pengelolaan

 

 

H. Mohammad Komar.AM

 

 

 

 

 

 Direktur

 

 

Drs. Dudik Hariyanto

Wakil Direktur bid. Adm & IT

 

 

Achmad Junaidi

 

Wakil Direktur bid. Keuangan

 

 

H. Kusman

 

 

 

 

 

Pengawas

 

Ketua dewan Pengawas

 

 

 

Supriyono

Anggota dewan Pengawas

 

 

 

 

 

Mulyono

Anggota dewan Pengawas

 

 

 

Suwari

 

 

 

 

 

 

Penasihat/Komisais

 

 

 

H. Moh Heru Sulton

 

 


KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah swt ,karena atas berkah rahmat dan ridho-Nya maka pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Suwaluh Mandiri Sejahtera dapat di susun dan di selesaikan dengan baik. Pelaporan pertanggungjawaban ini di gunakan sebagai wujud Tanggung jawaban dari pengelola Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalankan usaha – usahanya dalam Satu tahun periode 2021,dan melalui pelaporan ini di harapkan dapat memberikan gambaran perjalanan pengelolaan bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam mengembangkan usaha serta sebagai bahan evakuasi dalam membuat kegiatan di tahun berikutnya.

Kami sampaikan terimaksih atas segala dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak yang berperan dalam kegiatan bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera, semoga Tuhan yang Maha Esa memberkati  seluruh pengabdian kita kepada masyarakat,bangsa dan negara.

 

Sidoarjo, 31 Desember 2021

 

 

Pengelola

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Organisasi ekonomi pedesaan menjadi bagian penting sekaligius masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya di perlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus menggembangkan jaringan ekonomi demi menigkatkan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM desa pada dasarnya merupakan bentuk konssolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain : pengembanggan kemapuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintregasikan produk-produk ekonomi perdesan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kepotitif terhadap usaha ekonomi yang di kembnagkan, mengguatkan kelembaggan ekonomi desa, menggembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbgai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.

Memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, maka desa Suwaluh pada tanggal 09 Mei  2016 mendirikan badan usaha milik desa atau yang sering di sebut BUMDes dan di beri nama . Suwaluh Mandiri Sejahtera Dengan di dirikannya BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera tersebut kedepannya di harapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Suwaluh, karena bukan lagi program “topdown” atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembanggunan desa yang di gerakkan oleh kekuatan warga.

Pada awal pendirian BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera bermodalkan nol rupiah . Walaupun demikian bukan bearti BUMDes ini mampu berkembang dengan pesat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya unit-unit usaha baru yang dikelola oleh BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera serta meningkatkan aset yang dimiliki. Semua itu tidak lepas dari pada penggalian potensi desa menentukan unit operasional didasarkan pada sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai dasar pokok dalam mengembangkan usaha. Kodisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera

 

B.     VISI MISI

1.      VISI

BUMDesa “SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA” dalam rangka memperkuat pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan cara menampung seluruh kegiatan perekonomian yang didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa.

2.      MISI

a.       Memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa;

b.      Memajukan dan mengembangkan perekonomian desa melalui Lembaga Ekonomi Desa yang menjadi unit usaha BUMDesa;

c.       Pengumpulan modal usaha dari berbagai sumber;

d.      Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;

e.       Meningkatkan pengelolaan aset desa yang ada;

f.       Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa/melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.

 

C.    DASAR HUKUM

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera berpedomaan pada :

(1)  UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;

(2)  UU No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro ( LKM)

(3)  UU No. 6 tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa;

(4)  PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturaan pelaksanaan UU Desa, khusnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;

(5)  Peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertingal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 4  tahun 2015 tentang pendirian, pegurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDES;

(6)  Peraturan desa  Suwaluh nomer 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Suwaluh

 

D.    Profil Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera

(1)  NAMA BUMDes                                     : Suwaluh Mandiri Sejahtera

(2)  Badan Hukum Nomor                              : AHU-01021.AH.01.33 TAHUN 2021

(3)  Tanggal berdiri                                          : 9 Mei 2016            

(4)  Struktur Organisasi  

a.       Komisaris                                            : H. Moh. Heru Sulthon

b.      Direktur                                               : Drs. Dudik Hariyanto                                          

c.       Wakil Direktur bid. Pengelolaan         : H. Mohammad Komar, AM                                              

d.      Wakil Direktur bid. Keuangan            : H. Kusman

e.       Wakil Direktur bid. Adm & IT           : Achmad Junaidi                          

f.       Sekertaris                                            : Perdana Natas, S.Pd

g.      Bendahara                                           : Hafidha Aurilya

h.      Ketua Pengawas                                 : Supriyono

i.        Anggota Pengawas                             : Mulyono

j.        Anggota Pengawas                             : H. Suwari

k.      Manager Unit Simpan Pinjam             : M. Yasin

l.        Manager Unit Pamsimas                     : Agus Susanto

m.    Manager Unit Pertanian & Perikanan : Giban

n.      Manager Unit Sport Center                : H. Muslimin

o.      Manager Unit Bumdes Mart               : M. Nashirruddin

p.      Manager Unit Agen BNI’46               : Dwi Evi Ariani

 


BAB II

LAPORAN UMUM

 

UU No 6 Tahun 2014 merupakan tonggak baru bergesernaya pusat pembanggunan, dimana desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah desa membangun menjadi stategis dan nuansa baru bagi masyarakat, karena keperpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Progam pengembanggan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan, merupakan program inisiatif yang di buwat oleh BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera sebagai upaya mewujudkan desa mandiri berdikari. Kedepanya kegiatan BUMDes ini diharapkan, bisa membantu pemerintahaan desa dalam memenuhi kebutuhan dan atau pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal di segala bidang.

Sehinga kesejahteraan masyrakat dapat  meningkat. Visi desa mandiri berdikari akan terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan serta dalam pengelolaan BUMDes. Dalam rangka mengembangkan kegiatan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

A.  PENGGALIAN POTENSI

Supaya BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera makin berkembang, hal yang kritis dan perlu perhatian serius adalah saat identifikasi potensi desa. Ketepatan dalam memilih jenis usaha potensial menjadi salah satu faktor keberhasilan usaha dalam menjalankan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera.

Pada awal berdiri BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera tidak langsung melakukan kegiatan operasional usaha melainkan menggali beberapa potensi yang berada di desa Suwaluh . Pangaliann potensi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, dikarenakan letak geografis wilayah desa Suwaluh yang terdiri dari 2 dusun dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani serta sebagian besar juga berwirausaha. Pengalian potensi ini dilakukan antara bulan pertengahan bulan Juli sampai Desember 2021. Setelah di dapat beberapa data kemudian, dibuatlah peta konsep dan projec di masing-masing tempat yang tentunya dengan memperhatiakn sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai pendukung kegiatan dalam menentukan unit usaha.

 

B.  PEMBENTUKAN UNIT USAHA

Pembentukan unit-unit usaha BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera didasarkan pada peta konsep yang telah dibuwat dalam pengalian potensi. Uniyt-unit tersebut di jabarkan dalam kegiatan sistem kerja BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera, sebagai berikut:

1.      Kerjasama

Kerjasama di nlakukan dengan berbagai pihak dengan orientasi saling menguntungkan, diantaranya di lakukan dengan:

a.       BNI sebagai salah satu Agen BNI’46

Unit yang dikembangkan dengan sistem kerjasaman ini akan dievaluasi sewaktu-waktu. Unit ini bisa bertambah dan atau dalam perjalanannya, dilihat dari orientasi perkembangannya.

2.    Pemberdayaan Potensi Desa.

Potensi yang berada di desa Suwaluh dikelola secara mandiri dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya :

a.       Simpan pinjam

Dikarenakan banyak masyarakat yang masih membutuhkan permodalan usaha dan permohonan untuk pertanian.

b.      Agen BNI’46 jasa layanan PPOB

Banyak masyarakat yang sebelumnya melakukan beberapa transaksi pembayaran yang harus keluar desa bahkan sampai menempuh jarak 26 KM.

c.       Bumdes Mart

Menjadikan salah satu tempat grosir pada toko kecil yang ada didesa dan menampung hasil produksi seperti makanan ringan yng diolah oleh warga. Kegiatan ini tidak diorientasikan pada keuntungan atau pendapatan BUMDes melainkan sebagai pendamping kegiatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

d.      Pansimas

Unit usaha yang bergerak dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat Suwaluh agar senantiasa menggunakan air bersih yang telah melalui pengelolaan air sesuai dengan standard air bersih.

e.       Gedung Serbaguna

Unit usaha yang bergerak dibidang penyewaan gedung untuk kegiatan-kegiatan resmi ataupun acara pesta perkawinan juga merupakan sport center.

f.       Pertanian dan Perikanan

Unit usaha yang bergerak dalam jasa penyingkalan lahan sawah berupa peralatan dan operatornya. Dengan unit ini warga desa Suwaluh yang bermata pencaharian sebagai petani akan terbantu.

3.    Kemandirian Keuangan.

Pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat dikelola secara mandiri yang hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat dengan bentuk usaha Simpan Pinjam.

 

C.    PENYERTAAN MODAL DESA

    Sumber Permodalan Desa dari APDesa Tahun 2017, Rp.  20.000.000  Tahun 2018, Rp. 40.000.000 Tahun 2019 dan Rp.70.000.000  Tahun 2020 dan sebesar Rp. 64.120.496, sedangkan pada tahun 2021 Rp.100.000.000.

BAB III

PELAKSANAAN

 

A.    Pelaksanaan Pengelolaan

Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha kegiatan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu :

(1)  Sebelum  melaksakan pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan komisaris dan anggota pengelola. Terutama dalam penjalinan kerjasama dan arah kebijakan lainya. Hal ini untuk menjaga keterbukaan kegiatan. Selain itu, melaporkan arus kas kepada komisaris secara berkala tiap akhir bulan. Juga kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui perkembangan aset Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera

(2)  Supaya masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera maka para pengelola mengikuti rapat tiap-tiap RT, yang bertujuan bisa menyampaikan pengelolaan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera.

 

B.     Kemandirian

Kemandirian yang dilakukan oleh pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera, dengan memperhatikan 3 prinsip kerja, yaitu :

(1)  Mempertinggi Kompetensi

Selalu berupaya menambah pengetahuan tentang ke BUMDes an agar dapat melakukan kegiaatan secara maksimal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah melakukan kegiatan mandiri, dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan desa dan atau sekitar permasalahan BUMDes serta brosing internet mengenai kegiatan-kegiatan BUMDes.

(2)  Memperbanyak Kolaborasi

Untuk dapat mengembangkan usaha, pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera berusaha memperbanyak kerjasama-kerjasama dengan berbagai pihak dengan sistem saling menguntungkan. Selain itu, juga sebagai sarana memperluas jaringan pasar.

(3)  Memperkecil Kompetisi

Banyak usaha-usaha atau pendirian badan Usaha disekitar BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera bukanlah ancaman kelangsungan hidup lembaga. Karena pada prinsipnya semua rezeqi yang mengatur Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab usaha tidak akan menghianati hasil “what you thing is what you get”, sebagai peluang bagi BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalin kerjasama.

(4)  Akuntabel

Adanya BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera desa Suwaluh sebagai lokomotif pengembangan perekonomian. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan kepala desa selaku komisaris serta melaporkan arus kas dan atau kegiatan secara berkala merupakan wujud pertanggung jawaban pengelola terhada kegiatan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera.

(5)  Pertanggunga jawaban

Pertangungajawaban pengelolaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat supaya kegiatan berjalan secara maksimal serta kelangsungan usaha BUMDes berjalan secara kontinyu. Selain membuat laporan secara berkala kepada kepala desa atau Komisaris juga dibuatnya laporan pertanggung jawaban pada akhir tahun kegiatan yang dipertanggungjawabkan melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahuan (MDPT). Laporan ini dibuat selain sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan juga sebagai bahan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan di BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera

(6)  Kewajaran

Pengelolan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dilakukan secara wajar, artinya pengelola dalam menjalankan usaha atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibuat-buat atau direkayasa, semua kegiatan dalam bentuk riel atau nyata.

 

C.    Pencapaian Bumdes

Pencapaian Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera selama satu tahun 2021 sebagai berikut

1.      Bidang Organisasi Kelembagaan

Selama periode tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera telah memiliki Sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2.      Sarana dan Prasarana

Pada tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera menambah Inventaris pada unit-unit usaha Gedung Serbaguna Sport Center, unit usaha pertokoan Bumdes Mart dan unit Pamsimas

3.      Keuangan

§  Pendapatan th 2020 Rp. 146.169.093,-, tahun 2021 menjadi Rp. 156.134.346,-

§  Laba yang disetor ke PA-Des th 2020 Rp. 9.052.100,- tahun 2021 menjadi Rp. 11.700.000,-

§  Dana Sosial tahun 2020 Rp. 4.300.000,-    tahun 2021 Menjadi Rp. 5.850.000,-

 

D.    Permasalahan

Dalam pengelolaaan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera masih banyak permasalahan yang dihadapi dibeberapa unit usaha meliputi

1.      Unit usaha Pertanian dan Perikanan

Permasalahan pada unit ini adalah dalam pengelolaan perikanan kurang maksimal

2.      Unit usaha Simpan Pinjam

Unit simpan pinjam adalah unit yang paling rawan dari permasalahan terutama dalam hal pembayaran pinjaman yang macet/Piutang Tak Tertagih.

 

 

E.     Program Kerja

Pada tahun 2022  pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera mencanangkan beberapa program, diantaranya :

1.      Bidang Organisasi kelembagaan

Mendaftarkan Bumdesa ke OSS KBLI untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha, sehingga unit-unit usaha status usahanya legal secara hukum.

2.      Bidang Sarana Prasarana

a.       Pengadaan Flying Fox, sarana rekreasi dengan target para anak muda dan kalangan pelajar yang aktif dalam kepramukaan.

b.      Pemanfaatan sebagian gudang baru untuk galeri seni yang memajang sample hasil produk warga berupa kerajinan, hasil seni, batik dan lain-lain

c.       Penambahan tandon air untuk unit usaha Pamsimas

d.      Pembuatan Taman Mini untuk Spot Foto, Shelfie Background, dll

3.      Bidang Sumber Daya Manusia

Pelatihan aplikasi keuangan SIA yang diselenggarakan oleh DPMD Kabupaten Sidoarjo agar pengelolaan keuangan Bumdes transparan dan akuntable.

 

*) Program Kerja Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera tahun 2022 lebih detail pada bendel  

   Program Kerja

 

BAB IV

LAPORAN KEUANGAN

1.      Laporan Laba Rugi

2.      Perubahana Modal

3.      Neraca


4.      Daftar Inventaris per 31 Desember 2021


5.      Daftar Aset Tetap yang dikelola  per 31 Desember 2021

 



BAB V

PENUTUP

 

Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun pertama tahun 2021. Tentunya pelaporan ini masih banyak kekurangan atau jauh dari kesempurnaan yang dikerjakan oleh pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalankan kegiatan usaha dan penataan managemen. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun guna meningkatkan kapasitas pelayanan dan pengembangan usaha sangat kami harapkan.

Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini dibuat, agar menjadi periksa dan dapat diperguanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Sidoarjo, 31 Desember 2021

Mengetahui,

   Direktur

   BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

 

 

 

 

Drs. Dudik Hariyanto

 

Sekretaris

   BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

 

 

 

 

Perdana Natas, S.Pd

 

 

LAPORAN HASIL PENGAWASAN

BUMDESA SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA

DESA SUWALUH KECAMATAN BALONGBENDO KAB. SIDOARJO

TAHUN BUKU 2021

 

A.    Pendahuluan

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dimana BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, sampai akhir bulan Desember 2021 berjalan dengan baik sebagaimana ketentuan yang berlaku, pencapaian kinerja pengurus tersebut dicapai melalui pemanfaatan dan pengoptimalan segala daya dan upaya dan berkat kerjasamanya antara pengurus dan berorientasi pada peningkatan dan kemajuan BUMDesa yaitu untuk peningkatan perekonomian yang ada di desa.

Dan Alhamdulillah pada akhir tahun 2021 ini Pengawas BUMDesa dapat menyajikan Laporan Hasil Pengawasan sebagai tanggungjawab Pengawas terhadap BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera.

Laporan Pengawasan ini didasarkan pada Pemeriksaan dan Penelitian yang telah dilaksanakan dengan dilandasi rasa tanggungjawab yang besar dan demi peningkatan dan kemajuan BUMDesa.

 

B.     Dasar Umum

1.      Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

3.      Kemendes No.4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

4.      Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik desa.

 

C.    Laporan Pengawas

Pengawasan dilaksanakan

1.      Triwulan 1             Januari s/d Maret 2021

2.      Triwulan 2             April s/d Juni 2021

3.      Triwulan 3             Juli s/d September 2021

4.      Triwulan 4             Oktober s/d Desember 2021

 

D.    Pengawas

Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

1.      Supriyono              Ketua

2.      Mulyono                Anggota

3.      H. Suwari              Anggota

E.     Hasil Pengawasan

1.      Bidang Organisasi

Organisasi BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera tersusun dengan baik

2.      Bidang Administrasi

a.       Buku Kas, sudah dikerjakan dengan baik

b.      Buku Kas Besar, sudah dikerjakan dengan baik

3.      Bidang Unit Usaha BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

a.       Unit Usaha Simpan Pinjam 1

§  Administrasi kurang bagus dan perlu pembenahan

§  Banyak terjadi kredit macet, perlu penanganan serius

b.      Unit Usaha Simpan Pinjam 2

§  Administrasi dikerjakan dengan bagus akan tetapi dilapangan masih terdapai kredt macet

c.       Unit Usaha Sport Center Gedung Serbaguna

§  Administrasi bagus dan berjalan dengan baik

d.      Unit Usaha Pertanian dan Perikanan

§  Untuk perikanan perlu segera dioperasionalkan

§  Intuk pertanian administrasi bagus dan berjalan lancar

e.       Unit Usaha Pertokoan Bumdes Mart

§  Berjalan lancar hanya perlu pengembangan

f.       Unit Usaha Toko Bangunan

§  Perlu adanya penyediaan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek desa dan seyogyanya toko bangunan menyediakan kebutuhan pamsimas

g.      Unit Usaha Pamsimas 1

§  Administrasi baik pelaksanaan baik

§  Perlu adanya peningkatan kualitas air dan peningkatan pemakaian air bagi pelanggan yang mendapatkan pemasangan SR bersubsidi

§  Pengurasan tandon dilakukan berkala dan rutin

h.      Unit Usaha Pamsimas 2

§  Administrasi bagus dan  pelaksanaan bagus  hanya perlu adanya peningkatan pemakaian air bagi pelanggan yang mendapatkan pemasangan SR bersubsidi

§  Kualitas air perlu ditingkatkan

 

F.     Kesimpulan

1.      Bidang Organisasi dan Managemen         : (Dilaksanakan dengan baik)

2.      Bidang Administrasi                                 : (Dilaksanakan dengan baik)

3.      Bidang Unit Usaha                                   : (Sebagian unit usaha yang belum berjalan

  dengan baik)

4.      Bidang keuangan                                      : (Dilaksanakan dengan baik)

G.    Saran

Perlu ada peningkatan disetiap unit usaha termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga menghasilkan pelayanan yang bermutu yang menjadi kepuasan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin percaya dan bangga memiliki BUMDES.

Supaya BUMDES kita bisa berkembang seyogyanya mengoptimalkan unit-unit usaha yang sudah ada dan menambah unit usaha baru.

 

H.    Penutup

Demikian laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo, kami selaku pengawas telah berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan kemampuan pengawas.

Sekalipun deikian kai pengawas menyadari bahwa hasil laporan pengawas ini masih belum memenuhi keinginan semua pihak, oleh karena itu atas segala kekurangan pengawas memohon maaf yang sebesar-besranya.

Kepada pengurus BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo kami sampaikan terimakasih telah melayani pengawas dan melaksanakan tugas pengawasan sehingga tugas kami selaku pengawas BUMDesa berjalan lancar.

 

 

 

Sidoarjo, 02 Januari 2022


 

Tim Pengawas

Ketua

 

 

 

 

SUPRIYONO

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

MULYONO

 

Anggota

 

 

 

 

H. SUWARI

 

 


BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN

 (MDPT) 2021

No. 0.1.016/Bumdesa.SMS/I/2022

 

Berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUMDesa di Desa    Suwaluh  Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi  Jawa Timur pada:

Hari dan Tanggal        : Minggu, 09 Januari 2022

Jam                              : 19.30 WIB s/d Selesai

Tempat                        : Gedung Serbaguna Suwaluh Sport Center

Telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Pimpinan Musyawarah            : Drs. Dudik Hariyanto

Notulen                                   : Achmad Junaidi

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah yaitu ( Menerima/Menolak/Menerima dengan catatan)

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.

Demikian berita acara ini        dibuat  dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ketua BPD

 

 

 

AHMAD NAHI, SE

 

Sidoarjo,  09 Januari 2022

Diektrr Bumdesa

 

 

 

Drs. DUDIK HARIYANTO

 

Mengetahui

Kepala Desa Suwaluh

 

 

 

H. MOH. HERU SULTHON

 


NOTULENSI MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN

Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

Tahun 2021

NO

Pelaksanaan Kegiatan

Hari/ Tanggal

 

: Minggu,  09 Januari 2022

Tempat

 

: Gedung Serbaguna Suwaluh Sport Center

Waktu

 

: 19.00  wib s/d selesai

KEGIATAN/ SUB ACARA

 

URAIAN/ PENJELASAN/ DESKRIPSI SINGKAT

1

Laporan Pertangungjawaban

Oleh H. Kusman Wakil Direktur Bid. Keuangan

Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

2.

Tanggapan H.Moh. Heru Sulthon selaku Kepala Desa

Bumdesa dikelola untuk memberikan pemasukan pada pendapatan desa UU no.14/2014, Menerima dengan baik

3.

Tanggapan Oleh Ketua BPD A.Nahi, SE

Meskipun letak geografis desa Suwaluh yang kurang tepat akan tetapi adaa potensi desa yang digali dan dikelola, Laporan keuangan setiap bulan telah dinilai dan dipantau oleh BPD, selain diawasi oleh BPD juga diawasi oleh Inspentorat kabupaten Sidoarjo, BPD resmi menerima atas laporan pertanggungjawaban tahun 2021.

4.

Tanggapan Oleh Ketua Pengawas

Bpk Supriyono

Permasalah unit perikanan dan unit simpann pinjam. Unit pamsimas perlu pembenahan kualitas air, Unit perikanan tidak ada kegiatan.

Menerima atas laporan pertanggungjawaban.

5

Tanggapan

Oleh Tokoh Masyarakat

Bpk. Matngari

Permasalahan point unit pertanian dan pertanian dan unit simpan pinjam.

6.

Kesimpulan  Musdes

Kepala desa selaku Komisaris, Pengawas, Tokoh Masyarakat dan peserta musyawarah desa dengan bulat MENERIMA pertanggunjawaban tahunan bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera.

 

                                   

                                                                          Notulen


 

                                                                                                      Achmad Junaidi

                                                                                           Wakil Direktur Bid. Adm & IT

 

Bumdes Suwaluh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...

Instagram