LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN
BUMDESA SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA
TAHUN BUKU 2021
BUMDesa SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA
DESA SUWALUH
KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
JAWA TIMUR
Nomor |
: |
0.1.015/1Bumdesa.SMS/XII/2021 |
|
Sidoarjo, 31 Desember 2021 |
Lampiran |
: |
1 (satu) bendel |
|
|
Perihal |
: |
Penyampaian dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LPT) 2021 |
|
Kepada Yth. Pemerintahan Desa Suwaluh di – S U W A L U H |
Sehubungan dengan telah diselesaikannya rangkaian kegiatan pengelolaan Bumdesa Suwaluh Madiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Tahun 2021 , bersama ini disampaikan dengan hormat Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LPT) Tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Madiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo sebagaimana terlampir.
Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
|
|
|
Mengetahui : |
|
|
Komisaris/Penasehat Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
H. MOH. HERU SULTHON
|
|
Direktur Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
Drs. DUDIK HARIYANTO |
Tembusan :
Yth. 1. Bpk. Ketua Pengawas Bumdesa di Suwaluh
2. Bpk. Ketua BPD di Suwaluh
3. Bpk. Kasie Perekonomian kec. Balongbendo di Balongbendo
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN
Laporan tahunan beserta laporan keuangan dan informasi lain dalam dokumen ini dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya oleh pelaksana operasional yang ditelaah oleh dewan pengawas dan penasihat dengan membubuhkan tanda tangan di bawah ini.
|
Sidoarjo, 31 Desember 2021 |
|
|
|
|
|
Pelaksana Operasional |
|
Wakil Direktur bid. Pengelolaan
H. Mohammad Komar.AM |
|
Direktur
Drs. Dudik Hariyanto |
Wakil Direktur bid. Adm & IT
Achmad Junaidi |
|
Wakil Direktur bid. Keuangan
H. Kusman |
|
|
|
|
Pengawas |
|
Ketua dewan Pengawas
Supriyono |
Anggota dewan Pengawas
Mulyono |
Anggota dewan Pengawas
Suwari |
|
|
|
|
Penasihat/Komisais
H. Moh Heru Sulton |
|
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah swt ,karena atas berkah rahmat dan ridho-Nya maka pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Suwaluh Mandiri Sejahtera dapat di susun dan di selesaikan dengan baik. Pelaporan pertanggungjawaban ini di gunakan sebagai wujud Tanggung jawaban dari pengelola Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalankan usaha – usahanya dalam Satu tahun periode 2021,dan melalui pelaporan ini di harapkan dapat memberikan gambaran perjalanan pengelolaan bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam mengembangkan usaha serta sebagai bahan evakuasi dalam membuat kegiatan di tahun berikutnya.
Kami sampaikan terimaksih atas segala dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak yang berperan dalam kegiatan bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera, semoga Tuhan yang Maha Esa memberkati seluruh pengabdian kita kepada masyarakat,bangsa dan negara.
Sidoarjo, 31 Desember 2021
Pengelola
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Organisasi ekonomi pedesaan menjadi bagian penting sekaligius masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya di perlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus menggembangkan jaringan ekonomi demi menigkatkan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM desa pada dasarnya merupakan bentuk konssolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain : pengembanggan kemapuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintregasikan produk-produk ekonomi perdesan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kepotitif terhadap usaha ekonomi yang di kembnagkan, mengguatkan kelembaggan ekonomi desa, menggembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbgai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.
Memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, maka desa Suwaluh pada tanggal 09 Mei 2016 mendirikan badan usaha milik desa atau yang sering di sebut BUMDes dan di beri nama . Suwaluh Mandiri Sejahtera Dengan di dirikannya BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera tersebut kedepannya di harapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Suwaluh, karena bukan lagi program “topdown” atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembanggunan desa yang di gerakkan oleh kekuatan warga.
Pada awal pendirian BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera bermodalkan nol rupiah . Walaupun demikian bukan bearti BUMDes ini mampu berkembang dengan pesat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya unit-unit usaha baru yang dikelola oleh BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera serta meningkatkan aset yang dimiliki. Semua itu tidak lepas dari pada penggalian potensi desa menentukan unit operasional didasarkan pada sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai dasar pokok dalam mengembangkan usaha. Kodisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera
B. VISI MISI
1. VISI
BUMDesa “SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA” dalam rangka memperkuat pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan cara menampung seluruh kegiatan perekonomian yang didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa.
2. MISI
a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa;
b. Memajukan dan mengembangkan perekonomian desa melalui Lembaga Ekonomi Desa yang menjadi unit usaha BUMDesa;
c. Pengumpulan modal usaha dari berbagai sumber;
d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
e. Meningkatkan pengelolaan aset desa yang ada;
f. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa/melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.
C. DASAR HUKUM
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera berpedomaan pada :
(1) UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;
(2) UU No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro ( LKM)
(3) UU No. 6 tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa;
(4) PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturaan pelaksanaan UU Desa, khusnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;
(5) Peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertingal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pegurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDES;
(6) Peraturan desa Suwaluh nomer 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Suwaluh
D. Profil Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera
(1) NAMA BUMDes : Suwaluh Mandiri Sejahtera
(2) Badan Hukum Nomor : AHU-01021.AH.01.33 TAHUN 2021
(3) Tanggal berdiri : 9 Mei 2016
(4) Struktur Organisasi
a. Komisaris : H. Moh. Heru Sulthon
b. Direktur : Drs. Dudik Hariyanto
c. Wakil Direktur bid. Pengelolaan : H. Mohammad Komar, AM
d. Wakil Direktur bid. Keuangan : H. Kusman
e. Wakil Direktur bid. Adm & IT : Achmad Junaidi
f. Sekertaris : Perdana Natas, S.Pd
g. Bendahara : Hafidha Aurilya
h. Ketua Pengawas : Supriyono
i. Anggota Pengawas : Mulyono
j. Anggota Pengawas : H. Suwari
k. Manager Unit Simpan Pinjam : M. Yasin
l. Manager Unit Pamsimas : Agus Susanto
m. Manager Unit Pertanian & Perikanan : Giban
n. Manager Unit Sport Center : H. Muslimin
o. Manager Unit Bumdes Mart : M. Nashirruddin
p. Manager Unit Agen BNI’46 : Dwi Evi Ariani
BAB II
LAPORAN UMUM
UU No 6 Tahun 2014 merupakan tonggak baru bergesernaya pusat pembanggunan, dimana desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah desa membangun menjadi stategis dan nuansa baru bagi masyarakat, karena keperpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Progam pengembanggan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan, merupakan program inisiatif yang di buwat oleh BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera sebagai upaya mewujudkan desa mandiri berdikari. Kedepanya kegiatan BUMDes ini diharapkan, bisa membantu pemerintahaan desa dalam memenuhi kebutuhan dan atau pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal di segala bidang.
Sehinga kesejahteraan masyrakat dapat meningkat. Visi desa mandiri berdikari akan terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan serta dalam pengelolaan BUMDes. Dalam rangka mengembangkan kegiatan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera melakukan hal-hal sebagai berikut:
A. PENGGALIAN POTENSI
Supaya BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera makin berkembang, hal yang kritis dan perlu perhatian serius adalah saat identifikasi potensi desa. Ketepatan dalam memilih jenis usaha potensial menjadi salah satu faktor keberhasilan usaha dalam menjalankan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera.
Pada awal berdiri BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera tidak langsung melakukan kegiatan operasional usaha melainkan menggali beberapa potensi yang berada di desa Suwaluh . Pangaliann potensi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, dikarenakan letak geografis wilayah desa Suwaluh yang terdiri dari 2 dusun dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani serta sebagian besar juga berwirausaha. Pengalian potensi ini dilakukan antara bulan pertengahan bulan Juli sampai Desember 2021. Setelah di dapat beberapa data kemudian, dibuatlah peta konsep dan projec di masing-masing tempat yang tentunya dengan memperhatiakn sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai pendukung kegiatan dalam menentukan unit usaha.
B. PEMBENTUKAN UNIT USAHA
Pembentukan unit-unit usaha BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera didasarkan pada peta konsep yang telah dibuwat dalam pengalian potensi. Uniyt-unit tersebut di jabarkan dalam kegiatan sistem kerja BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera, sebagai berikut:
1. Kerjasama
Kerjasama di nlakukan dengan berbagai pihak dengan orientasi saling menguntungkan, diantaranya di lakukan dengan:
a. BNI sebagai salah satu Agen BNI’46
Unit yang dikembangkan dengan sistem kerjasaman ini akan dievaluasi sewaktu-waktu. Unit ini bisa bertambah dan atau dalam perjalanannya, dilihat dari orientasi perkembangannya.
2. Pemberdayaan Potensi Desa.
Potensi yang berada di desa Suwaluh dikelola secara mandiri dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya :
a. Simpan pinjam
Dikarenakan banyak masyarakat yang masih membutuhkan permodalan usaha dan permohonan untuk pertanian.
b. Agen BNI’46 jasa layanan PPOB
Banyak masyarakat yang sebelumnya melakukan beberapa transaksi pembayaran yang harus keluar desa bahkan sampai menempuh jarak 26 KM.
c. Bumdes Mart
Menjadikan salah satu tempat grosir pada toko kecil yang ada didesa dan menampung hasil produksi seperti makanan ringan yng diolah oleh warga. Kegiatan ini tidak diorientasikan pada keuntungan atau pendapatan BUMDes melainkan sebagai pendamping kegiatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Pansimas
Unit usaha yang bergerak dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat Suwaluh agar senantiasa menggunakan air bersih yang telah melalui pengelolaan air sesuai dengan standard air bersih.
e. Gedung Serbaguna
Unit usaha yang bergerak dibidang penyewaan gedung untuk kegiatan-kegiatan resmi ataupun acara pesta perkawinan juga merupakan sport center.
f. Pertanian dan Perikanan
Unit usaha yang bergerak dalam jasa penyingkalan lahan sawah berupa peralatan dan operatornya. Dengan unit ini warga desa Suwaluh yang bermata pencaharian sebagai petani akan terbantu.
3. Kemandirian Keuangan.
Pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat dikelola secara mandiri yang hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat dengan bentuk usaha Simpan Pinjam.
C. PENYERTAAN MODAL DESA
Sumber Permodalan Desa dari APDesa Tahun 2017, Rp. 20.000.000 Tahun 2018, Rp. 40.000.000 Tahun 2019 dan Rp.70.000.000 Tahun 2020 dan sebesar Rp. 64.120.496, sedangkan pada tahun 2021 Rp.100.000.000.
BAB III
PELAKSANAAN
A. Pelaksanaan Pengelolaan
Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha kegiatan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu :
(1) Sebelum melaksakan pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan komisaris dan anggota pengelola. Terutama dalam penjalinan kerjasama dan arah kebijakan lainya. Hal ini untuk menjaga keterbukaan kegiatan. Selain itu, melaporkan arus kas kepada komisaris secara berkala tiap akhir bulan. Juga kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui perkembangan aset Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera
(2) Supaya masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera maka para pengelola mengikuti rapat tiap-tiap RT, yang bertujuan bisa menyampaikan pengelolaan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera.
B. Kemandirian
Kemandirian yang dilakukan oleh pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera, dengan memperhatikan 3 prinsip kerja, yaitu :
(1) Mempertinggi Kompetensi
Selalu berupaya menambah pengetahuan tentang ke BUMDes an agar dapat melakukan kegiaatan secara maksimal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah melakukan kegiatan mandiri, dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan desa dan atau sekitar permasalahan BUMDes serta brosing internet mengenai kegiatan-kegiatan BUMDes.
(2) Memperbanyak Kolaborasi
Untuk dapat mengembangkan usaha, pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera berusaha memperbanyak kerjasama-kerjasama dengan berbagai pihak dengan sistem saling menguntungkan. Selain itu, juga sebagai sarana memperluas jaringan pasar.
(3) Memperkecil Kompetisi
Banyak usaha-usaha atau pendirian badan Usaha disekitar BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera bukanlah ancaman kelangsungan hidup lembaga. Karena pada prinsipnya semua rezeqi yang mengatur Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab usaha tidak akan menghianati hasil “what you thing is what you get”, sebagai peluang bagi BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalin kerjasama.
(4) Akuntabel
Adanya BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera desa Suwaluh sebagai lokomotif pengembangan perekonomian. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan kepala desa selaku komisaris serta melaporkan arus kas dan atau kegiatan secara berkala merupakan wujud pertanggung jawaban pengelola terhada kegiatan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera.
(5) Pertanggunga jawaban
Pertangungajawaban pengelolaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat supaya kegiatan berjalan secara maksimal serta kelangsungan usaha BUMDes berjalan secara kontinyu. Selain membuat laporan secara berkala kepada kepala desa atau Komisaris juga dibuatnya laporan pertanggung jawaban pada akhir tahun kegiatan yang dipertanggungjawabkan melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahuan (MDPT). Laporan ini dibuat selain sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan juga sebagai bahan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan di BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera
(6) Kewajaran
Pengelolan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dilakukan secara wajar, artinya pengelola dalam menjalankan usaha atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibuat-buat atau direkayasa, semua kegiatan dalam bentuk riel atau nyata.
C. Pencapaian Bumdes
Pencapaian Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera selama satu tahun 2021 sebagai berikut
1. Bidang Organisasi Kelembagaan
Selama periode tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera telah memiliki Sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Sarana dan Prasarana
Pada tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera menambah Inventaris pada unit-unit usaha Gedung Serbaguna Sport Center, unit usaha pertokoan Bumdes Mart dan unit Pamsimas
3. Keuangan
§ Pendapatan th 2020 Rp. 146.169.093,-, tahun 2021 menjadi Rp. 156.134.346,-
§ Laba yang disetor ke PA-Des th 2020 Rp. 9.052.100,- tahun 2021 menjadi Rp. 11.700.000,-
§ Dana Sosial tahun 2020 Rp. 4.300.000,- tahun 2021 Menjadi Rp. 5.850.000,-
D. Permasalahan
Dalam pengelolaaan BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera masih banyak permasalahan yang dihadapi dibeberapa unit usaha meliputi
1. Unit usaha Pertanian dan Perikanan
Permasalahan pada unit ini adalah dalam pengelolaan perikanan kurang maksimal
2. Unit usaha Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah unit yang paling rawan dari permasalahan terutama dalam hal pembayaran pinjaman yang macet/Piutang Tak Tertagih.
E. Program Kerja
Pada tahun 2022 pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera mencanangkan beberapa program, diantaranya :
1. Bidang Organisasi kelembagaan
Mendaftarkan Bumdesa ke OSS KBLI untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha, sehingga unit-unit usaha status usahanya legal secara hukum.
2. Bidang Sarana Prasarana
a. Pengadaan Flying Fox, sarana rekreasi dengan target para anak muda dan kalangan pelajar yang aktif dalam kepramukaan.
b. Pemanfaatan sebagian gudang baru untuk galeri seni yang memajang sample hasil produk warga berupa kerajinan, hasil seni, batik dan lain-lain
c. Penambahan tandon air untuk unit usaha Pamsimas
d. Pembuatan Taman Mini untuk Spot Foto, Shelfie Background, dll
3. Bidang Sumber Daya Manusia
Pelatihan aplikasi keuangan SIA yang diselenggarakan oleh DPMD Kabupaten Sidoarjo agar pengelolaan keuangan Bumdes transparan dan akuntable.
*) Program Kerja Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera tahun 2022 lebih detail pada bendel
Program Kerja
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi
2. Perubahana Modal
3. Neraca
4. Daftar Inventaris per 31 Desember 2021
5. Daftar Aset Tetap yang dikelola per 31 Desember 2021
BAB V
PENUTUP
Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun pertama tahun 2021. Tentunya pelaporan ini masih banyak kekurangan atau jauh dari kesempurnaan yang dikerjakan oleh pengelola BUMDes Suwaluh Mandiri Sejahtera dalam menjalankan kegiatan usaha dan penataan managemen. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun guna meningkatkan kapasitas pelayanan dan pengembangan usaha sangat kami harapkan.
Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini dibuat, agar menjadi periksa dan dapat diperguanakan sebagaimana mestinya.
|
|
Sidoarjo, 31 Desember 2021 |
Mengetahui, Direktur BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
Drs. Dudik Hariyanto |
|
Sekretaris BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
Perdana Natas, S.Pd |
LAPORAN HASIL PENGAWASAN
BUMDESA SUWALUH MANDIRI SEJAHTERA
DESA SUWALUH KECAMATAN BALONGBENDO KAB. SIDOARJO
TAHUN BUKU 2021
A. Pendahuluan
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dimana BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, sampai akhir bulan Desember 2021 berjalan dengan baik sebagaimana ketentuan yang berlaku, pencapaian kinerja pengurus tersebut dicapai melalui pemanfaatan dan pengoptimalan segala daya dan upaya dan berkat kerjasamanya antara pengurus dan berorientasi pada peningkatan dan kemajuan BUMDesa yaitu untuk peningkatan perekonomian yang ada di desa.
Dan Alhamdulillah pada akhir tahun 2021 ini Pengawas BUMDesa dapat menyajikan Laporan Hasil Pengawasan sebagai tanggungjawab Pengawas terhadap BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera.
Laporan Pengawasan ini didasarkan pada Pemeriksaan dan Penelitian yang telah dilaksanakan dengan dilandasi rasa tanggungjawab yang besar dan demi peningkatan dan kemajuan BUMDesa.
B. Dasar Umum
1. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
3. Kemendes No.4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik desa.
C. Laporan Pengawas
Pengawasan dilaksanakan
1. Triwulan 1 Januari s/d Maret 2021
2. Triwulan 2 April s/d Juni 2021
3. Triwulan 3 Juli s/d September 2021
4. Triwulan 4 Oktober s/d Desember 2021
D. Pengawas
Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
1. Supriyono Ketua
2. Mulyono Anggota
3. H. Suwari Anggota
E. Hasil Pengawasan
1. Bidang Organisasi
Organisasi BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera tersusun dengan baik
2. Bidang Administrasi
a. Buku Kas, sudah dikerjakan dengan baik
b. Buku Kas Besar, sudah dikerjakan dengan baik
3. Bidang Unit Usaha BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
a. Unit Usaha Simpan Pinjam 1
§ Administrasi kurang bagus dan perlu pembenahan
§ Banyak terjadi kredit macet, perlu penanganan serius
b. Unit Usaha Simpan Pinjam 2
§ Administrasi dikerjakan dengan bagus akan tetapi dilapangan masih terdapai kredt macet
c. Unit Usaha Sport Center Gedung Serbaguna
§ Administrasi bagus dan berjalan dengan baik
d. Unit Usaha Pertanian dan Perikanan
§ Untuk perikanan perlu segera dioperasionalkan
§ Intuk pertanian administrasi bagus dan berjalan lancar
e. Unit Usaha Pertokoan Bumdes Mart
§ Berjalan lancar hanya perlu pengembangan
f. Unit Usaha Toko Bangunan
§ Perlu adanya penyediaan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek desa dan seyogyanya toko bangunan menyediakan kebutuhan pamsimas
g. Unit Usaha Pamsimas 1
§ Administrasi baik pelaksanaan baik
§ Perlu adanya peningkatan kualitas air dan peningkatan pemakaian air bagi pelanggan yang mendapatkan pemasangan SR bersubsidi
§ Pengurasan tandon dilakukan berkala dan rutin
h. Unit Usaha Pamsimas 2
§ Administrasi bagus dan pelaksanaan bagus hanya perlu adanya peningkatan pemakaian air bagi pelanggan yang mendapatkan pemasangan SR bersubsidi
§ Kualitas air perlu ditingkatkan
F. Kesimpulan
1. Bidang Organisasi dan Managemen : (Dilaksanakan dengan baik)
2. Bidang Administrasi : (Dilaksanakan dengan baik)
3. Bidang Unit Usaha : (Sebagian unit usaha yang belum berjalan
dengan baik)
4. Bidang keuangan : (Dilaksanakan dengan baik)
G. Saran
Perlu ada peningkatan disetiap unit usaha termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga menghasilkan pelayanan yang bermutu yang menjadi kepuasan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin percaya dan bangga memiliki BUMDES.
Supaya BUMDES kita bisa berkembang seyogyanya mengoptimalkan unit-unit usaha yang sudah ada dan menambah unit usaha baru.
H. Penutup
Demikian laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo, kami selaku pengawas telah berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan kemampuan pengawas.
Sekalipun deikian kai pengawas menyadari bahwa hasil laporan pengawas ini masih belum memenuhi keinginan semua pihak, oleh karena itu atas segala kekurangan pengawas memohon maaf yang sebesar-besranya.
Kepada pengurus BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo kami sampaikan terimakasih telah melayani pengawas dan melaksanakan tugas pengawasan sehingga tugas kami selaku pengawas BUMDesa berjalan lancar.
|
|
Sidoarjo, 02 Januari 2022 |
|
Tim Pengawas Ketua
SUPRIYONO
|
|
|
|
|
Anggota
MULYONO |
|
Anggota
H. SUWARI |
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN
(MDPT) 2021
No. 0.1.016/Bumdesa.SMS/I/2022
Berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUMDesa di Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada:
Hari dan Tanggal : Minggu, 09 Januari 2022
Jam : 19.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Gedung Serbaguna Suwaluh Sport Center
Telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Pimpinan Musyawarah : Drs. Dudik Hariyanto
Notulen : Achmad Junaidi
Setelah
dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa
hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
yaitu ( Menerima/Menolak/Menerima
dengan catatan)
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua BPD
AHMAD NAHI, SE |
|
Sidoarjo, 09 Januari 2022 Diektrr Bumdesa
Drs. DUDIK HARIYANTO
|
Mengetahui Kepala Desa Suwaluh
H. MOH. HERU SULTHON |
NOTULENSI MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN
Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera
Tahun 2021
NO |
Pelaksanaan Kegiatan Hari/ Tanggal |
: Minggu, 09 Januari 2022 |
Tempat |
: Gedung Serbaguna Suwaluh Sport Center |
|
Waktu |
: 19.00 wib s/d selesai |
|
KEGIATAN/ SUB ACARA |
URAIAN/ PENJELASAN/ DESKRIPSI SINGKAT |
|
1 |
Laporan Pertangungjawaban Oleh H. Kusman Wakil Direktur Bid. Keuangan |
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera |
2. |
Tanggapan H.Moh. Heru Sulthon selaku Kepala Desa |
Bumdesa dikelola untuk memberikan pemasukan pada pendapatan desa UU no.14/2014, Menerima dengan baik |
3. |
Tanggapan Oleh Ketua BPD A.Nahi, SE |
Meskipun letak geografis desa Suwaluh yang kurang tepat akan tetapi adaa potensi desa yang digali dan dikelola, Laporan keuangan setiap bulan telah dinilai dan dipantau oleh BPD, selain diawasi oleh BPD juga diawasi oleh Inspentorat kabupaten Sidoarjo, BPD resmi menerima atas laporan pertanggungjawaban tahun 2021. |
4. |
Tanggapan Oleh Ketua Pengawas Bpk Supriyono |
Permasalah unit perikanan dan unit simpann pinjam. Unit pamsimas perlu pembenahan kualitas air, Unit perikanan tidak ada kegiatan. Menerima atas laporan pertanggungjawaban. |
5 |
Tanggapan Oleh Tokoh Masyarakat Bpk. Matngari |
Permasalahan point unit pertanian dan pertanian dan unit simpan pinjam. |
6. |
Kesimpulan Musdes |
Kepala desa selaku Komisaris, Pengawas, Tokoh Masyarakat dan peserta musyawarah desa dengan bulat MENERIMA pertanggunjawaban tahunan bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera. |
Notulen
Achmad Junaidi
Wakil Direktur Bid. Adm & IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...