Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah PP No. 11 tahun 2021 tentang BUMDES, maka diadakan
Musyawarah Desa (MUSDES) perubahan AD/ART dan Kepngurusan sesuai PP No.11 tahun
2021 yang merupakan implementasi Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR.
Maka
pada hari Minggu tanggal 11 bulan Juli tahun 2021 bertempat di Gedung Serbaguna
Suwaluh Sport Center diadakan MUSDES sebagaimana tersebut diatas sekaligus
sebagai bekal untuk syarat-syarat pendaftaran Badan Hukum Bumdes ke Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai
hasil kesepakatan Musdes maka ditetapkan AD/ART Bumdes yang mengacu pada PP No.
11 tahun 2021 dan kepengurusan Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera periode Juli
2021 sampai dengan Juli 2026. Sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan masa
jabatan pengurus BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera selama 5 tahun.
Adapun
kepngurusan inti Bumdes meliputi :
1. Direktur
yang dijabat oleh sdr Drs. Dudik Hariyanto
2. Wakil
Direktur Bidang Keuangan dijabat oleh sdr Bpk. H. Kusman
3. Wakil
Direktur Bidang Pengelolaan dijabat oleh sdr Bpk. H. Moh. Komar, Am
4. Wakil
Direktur Bidang Adm dan IT dijabat oleh sdr Achmad Junaidi
5. Sekretaris
dijabat oleh sdr Perdana Natas, S.Pd
6. Bendahara
dijabat oleh sdr Hafidha Aurilya, S.Pd
Dalam
menjalankan tugasnya para pengurus dibantu oleh manager-manager usaha yang
dimiliki oleh Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera, karyawan dan pembantu lainnya.
Kepengurusan
Bumdes tercantum dalam AD/ART dan Program Kerja Bumdes dengan masa jabatan
selama 5 tahun.
Dikarenakan
BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera telah berbadan hukum, maka AD/ART yang memuat
struktur dan nama Pengurus telah terdata dalam Database Kementerian Desa dan
Kemenhumham.
Pergantian
kepengurusan sesuai hukum dan AD/ART dapat dilakukan 5 tahun sekali melalui
MUSDES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...