Pengurus BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera periode 2021 – 2026

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP No. 11 tahun 2021 tentang BUMDES, maka diadakan Musyawarah Desa (MUSDES) perubahan AD/ART dan Kepngurusan sesuai PP No.11 tahun 2021 yang merupakan implementasi Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR.

Maka pada hari Minggu tanggal 11 bulan Juli tahun 2021 bertempat di Gedung Serbaguna Suwaluh Sport Center diadakan MUSDES sebagaimana tersebut diatas sekaligus sebagai bekal untuk syarat-syarat pendaftaran Badan Hukum Bumdes ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai hasil kesepakatan Musdes maka ditetapkan AD/ART Bumdes yang mengacu pada PP No. 11 tahun 2021 dan kepengurusan Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera periode Juli 2021 sampai dengan Juli 2026. Sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan masa jabatan pengurus BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera selama 5 tahun.

Adapun kepngurusan inti Bumdes meliputi :

1.      Direktur yang dijabat oleh sdr Drs. Dudik Hariyanto

2.      Wakil Direktur Bidang Keuangan dijabat oleh sdr Bpk. H. Kusman

3.      Wakil Direktur Bidang Pengelolaan dijabat oleh sdr Bpk. H. Moh. Komar, Am

4.      Wakil Direktur Bidang Adm dan IT dijabat oleh sdr Achmad Junaidi

5.      Sekretaris dijabat oleh sdr Perdana Natas, S.Pd

6.      Bendahara dijabat oleh sdr Hafidha Aurilya, S.Pd

Dalam menjalankan tugasnya para pengurus dibantu oleh manager-manager usaha yang dimiliki oleh Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera, karyawan dan pembantu lainnya.

Kepengurusan Bumdes tercantum dalam AD/ART dan Program Kerja Bumdes dengan masa jabatan selama 5 tahun.

Dikarenakan BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera telah berbadan hukum, maka AD/ART yang memuat struktur dan nama Pengurus telah terdata dalam Database Kementerian Desa dan Kemenhumham.

Pergantian kepengurusan sesuai hukum dan AD/ART dapat dilakukan 5 tahun sekali melalui MUSDES.

Bumdes Suwaluh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...

Instagram