Kamis, 05 Mei 2022

Jalan Panjang Sertifikasi Badan Hukum

Berawal dari informasi Bapak Kepala desa Suwaluh H.Moh. Heru Sulthon tentang sertifikasi badan Hukum dari kementerian Hukum dan Hak asasi manusia, sekaligus zoom meeting tatacara pendaftaran badan hukum yang diselenggarakan oleh kemendesa.

Langsung tancap gas pada tanggal 9 Juli 2021 pengelola bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera menunjuk sdr. Achmad Junaidi untuk mendapat kuasa melaksanakan pendaftaran nama dan badan hukum BumDesa di https://bumdes.kemendesa.go.id.

Alhamdulillah pada tanggal 09 Juli 2021 pendaftaran nama bumdes diverifikasi, dan diberi waktu 90 hari untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu musdes untuk perubahan AD/ART dan kepengurusan yang mengacu pada PP.no.11 tahun 2021. Sehingga waktu yang diberikan tanggal 09 Juli s/d 08 September 2021, jika dalam waktu tersebut tidak terpenuhi maka pendaftaran nama keadaluarsa.


 

Dengan kerja cepat pula setelah pendaftaran nama disetujui pada tanggal 11 Juli 2021 kami mengadakan musdes perubahan AD/ART di gedung serbaguna desa Suwaluh yang dihadiri 38 orang dari unsur Bumdes, Perangkat desa, BPD, Tokoh masyarakat dan LPM. Dari hasil musdes tersebut disepakati  perubahan AD/ART dan Penyesuaian pengurus untuk periode juli 2021 s/d juli 2026.

Perdes no. 3 tahun 2021 tentang Perubahan AD/ART dan SK Kepala desa no.141/25/438.7.11/2021 tentang Penetapan Pengurus Bumdesa masa jabatan 2021 s/d 2026.

Setelah dokumen tersebut dibuat maka untuk mendapatkan sertifikat badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kami buat beberapa dokumen persyaratan yang meliputi:

1.      Anggaran Dasar

2.      Anggaran Rumah Tangga

3.      Berita Acara Musdes

4.      Surat Kuasa

5.      Perdes Kepala Desa Tentang AD/ART

6.      Program Kerja Bumdes

File berbentuk PDF, kenapa file berpisah-pisah sebab dalam form isian upload dokumen dipisah seperti yang terinci sebanyak 6 file.

Meskipun draft file tersebut telah disediakan oleh kemendesa yang dapat diunduh pada halaman website kemendesa, akan tetapi dalam penyusunan dokumen tersebut butuh pemikiran dan kerja keras agar apa yang kita susun sesuai PP no.11 tahun 2021 dan pengajuan dokumen disetujui.


 

Setelah mengalami proses panjang alhamdulillah berkat kerja keras dan kebersamaan Pengurus Baru Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera pada tanggal 15 Desember 2021 telah mendapat sertifikat Badan Hukum dari Kemenhumham.

Untuk tata Cara bisa lihat video berikut : 



Dengan badan hukum tersebut maka Bumdes Suwaluh mempunyai legalitas sehingga menambah semangat untuk bekerja dalam rangka memajukan Bumdes untuk membangun Desa Suwaluh lebih Mandiri dan Sejahtera.

Kamis, 28 April 2022

Unit Kredit Usaha Desa

Unit usaha ini merupakan awal usaha yang dijalankan oleh Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera sejak awal berdiri tahun 2016. Pada saat itu bumdes mengelola program pemerintah yaitu Jaring Matra. Simpan pinjam berdasar kategori usaha di OSS,  64141 KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.



Usaha Simpan Pinjam (SP) merupakan bisnis keuangan yang dijalankan BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera mulai tahunn 2016.  Karena banyak permintaan dari masyarakat, desa Suwaluh yang membutuhkan modal usaha. Usaha Simpan Pinjam berupa pendanaan dengan proses yang mudah, syarat dan pembayaran yang ringan serta mampu mengerti kondisi warga. Unit usaha simpan pinjam telah menampung warga untuk memberikan pinjaman permodalan bagi warga sebagai modal usaha kecil yang mereka kelola.

Unit usaha ini dijalankan oleh 2 orang pegawai yaitu petugas administrasi dan penagihan.

Kebijakan usaha simpan pinjam dengan target para warga desa yang menjalankan usaha kecil menengah dan ada larangan pinjaman untuk kebutuhan selain untuk modal usaha, dengan harapan bantuan pinjaman ini meningkatkan produktivitas usaha kecil yang dijalankan warga.

Ada banyak usaha yang dijalankan para nasabah, seperti usaha menjahit, produksi kopi, penjual buah, penjual tanaman hias, peternak, pedagang kue, pengusaha tahu dan tempe, warung dan lain-lain.

Proses dan aturan peminjaman dengan ketetntuan sebagai berikut :

1.    peminjam baru atau lama menyerahkan persyaratan meliputi, fotocopy KTP suami istri dan fotocopy KK

2.    untuk peminjam baru mengisi rencana usaha yang dijalankan

3.    pengurus unit simpan pinjam mensurvei usaha calon peminjam, apakah benar ada usaha yang dijalankan sebagai tolok ukur pencairan modal yang dibuuhkan.

4.    Besaran pinjaman untuk nasabah baru maksimal 1.000.0000

5.    Nasabah lama yang lancar dalam melakukan pembayaran cicilan akan mendapatkan jumlah pinjaman modal lebih besar 2 kali lipat dari pinjaman awal

6.    Pembayaran cicilan pinjaman per tanggal 10 dan maksimal tanggal 20 setiap bulannya

7.    Pembayaran pinjaman selama 10 bulan

8.    Bunga pinjaman 1% dan biaya administrasi 1% dari besaran pinjaman

9.    Surat peringatan/penagihan dilakukan jika peminjam tidak melunasi pinjaman dalam jangka 10 bulan.

 

Modal awal unit usaha simpan pinjam sebesar 71.000.000, dengan jumlah nasabah/peminjam hingga saat ini sebanyak 83 orang.

Kamis, 21 April 2022

Sejarah dan Perkembangan Bumdes Suwaluh

Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera desa Suwaluh, kecamatan Balongbendo, kabupaten Jawa Timur adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan sebagai wujud implementasi keputusan pemerintah pusat agar desa mempunyai sebuah BUMDES dengan tujuan agar kedepan lembaga tersebut sebagai salah satu penopang pembangunan desa seiring semakin berkembangnya jaman.

Organisasi ekonomi pedesaan menjadi bagian penting sekaligius masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya di perlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus menggembangkan jaringan ekonomi demi menigkatkan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM desa pada dasarnya merupakan bentuk konssolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain : pengembanggan kemapuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintregasikan produk-produk ekonomi perdesan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kepotitif terhadap usaha ekonomi yang di kembnagkan, mengguatkan kelembaggan ekonomi desa, menggembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbgai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.

Sejarah Pendirian Bumdes Suwaluh

Awal berdiri tahun 2016

BUM DESA Suwaluh Mandiri Sejahtera didirikan pada 21 April 2016 dan ditetapkan dengan  perdes no.4 tanggal 10 Mei  tahun 2016.

Kepengurusan pada periode 2016 s/d 2021 :

a.       Pembina          : Kepala  Desa Suwaluh

b.      Pengawas        : H. Suwarno, Supriyono, Sri Bungah

c.       Ketua              : Mohammad Komar AM

d.      Wakil ketua     : Mulyono, Spd

e.       Sekretaris        : Dwi Evi Ariani

f.       Bendahara       : Ach. Nashiruddin

g.      Ketua Unit Simpan Pinjam     : Rosita

h.      Ketua Unit Pamsimas             : H. Kistab

Pada awal pendirian tahun 2016 bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera bergerak pada bidang unit penyaluran JALIN MATRA yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk modal usaha kurang lebih 10 pokmas. Pada tahun 2017 atau tahun buku 2016 bumdes mampu setor ke P-ADES sebesar  Rp. 1.075.825 dari pendapatan jasa jalin matra.



Masa Tahun 2017 sampai dengan 2018

Dibawah kepemimpinan Kepala Desa selaku Pembina Bumdes bpk. H. Moh. Heru Sulthon, BUMDES menjadi salah satu target utama program kepala desa untuk menjadi maju. Pada masa ini unit-unit usaha Bumdes bukan hanya bergerak pada simpan pinjam saja namun ada beberapa unit usaha lain seperti unit usaha pertanian, perikanan, gedung serbaguna, pertokoan. Pembangunan fasilitas Bumdes yang dianggarkan di APDES mulai dilaksanakan. Aset-aset berupa bangunan yang berada di TKD (Tanah Kas Desa) tersebut adalah milik Pemerintah Desa yang dikelola oleh Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera untuk mendapatkan keuntungan secara materiil dan sosial. Dengan unit-unit usaha Bumdes tersebut mampu menampung warga desa Suwaluh untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan dari unit-unit usaha Bumdes.

Masa tahun 2019 


Pembangunan sarana dan prasrana Bumdes digencarkan oleh bpk. H. Moh. Heru Sulthon yang fokus di Lapangan Suwaluh karena Tanah Kas Desa Suwaluh lokasi di sekitar Lapangan Suwaluh. Lapangan Suwaluh dimasa kepemimpinan kepala desa H. Moh. Heru Sulthon telah bersertifikat dan resmi milik Warga Desa Suwaluh.

Pembangunan sarana Bumdes dari mulai Toko, Gedung Serbaguna, Kolam Ikan, Kandang Sapi, Kandang Kambing serta perbaikan lapangan dan sarana olahraga gencar dilakukan dimasa kepemimpinannya. Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera mulai bergeliat terlebih pada tahun ini karena masuknya pengurus yang mengelola keuangan dan administrasi mulai terlihat tertib. Pelaporan keuangan Bumdes mulai dilaporkan setiap bulan kepemerintah desa.

Pada tahun ini juga K-SPAM pengelolaan dan penyediaan air bersih mulai masuk sebagai unit usaha PAMSIMAS yang dikelola Bumdes. Pada tahun 2019 ini Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera telah mampu menyetorkan ke P-ADES sebagai kewajiban pelaksanaan AD/ART Bumdes sebesar Rp. 1.000.000,-

Masa tahun 2020 sampai dengan sekarang

Perkembangan usaha Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera semakin menampakkan hasil pada akhir tahun 2020 Bumdes telah mampu menyetorkan kewajibannya ke P-ADES sebesar Rp. 9.052.100.

Musdes Perubahan AD/ART

Untuk mengimplimentasikan PP.no. 11 tahun 2021 maka Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) Perubahan AD/ART Bumdes dan sebagai syarat utama agar Bumdes mempunyai sertifikat Badan Hukum dari Menkumham.

Berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa di Desa    Suwaluh  Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi  Jawa Timur pada Hari dan Tanggal Minggu, 11 Juli 2021, Jam 09.00 WIB s/d Selesai, Tempat        Gedung Serbaguna Desa Suwaluh.

Telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah yaitu:

1.    Perubahan AD/ART Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera

2.    Pendaftaran BUM Desa ke  Kemendesa Dalam Rangka Pelaksanaan Perpres no.11 tahun 2021

3.    Penyesuaian kepengurusan Bumdesa   

Musdes hasilkan Perdes No. 4 tanggal 30 Juli 2021 tentang Perubahan AD/ART dan Pentepan Pengurus Baru masa jabatan tahun 2021 s/d 2026.

Berbadan Hukum

Berkat kerja keras para pengurus baru Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera serta bimbingan bapak Kepala Desa Suwaluh H. Moh. Heru Sulthon tertanggal 15 Desember 2021, lounching perdana Sertifikat Badan Hukum Bumdes oleh Bapak Presiden RI IR. Joko Widodo dengan nomor AHU-01021.AH.01.33 TAHUN 2021. Dengan sertfikat Badan Hukum ini Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera mempunyai kekuatan hukum dan kemandirian serta merupakan sebuah Badan Usaha yang resmi diakui oleh pemerintah.

 

Unit-Unit Usaha

Simpan pinjam , Dikarenakan banyak masyarakat yang masih membutuhkan permodalan usaha dan permohonan untuk pertanian.

Agen BNI’46 jasa layanan PPOB, Banyak masyarakat yang sebelumnya melakukan beberapa transaksi pembayaran yang harus keluar desa bahkan sampai menempuh jarak 26 KM.

Bumdes Mart, Menjadikan salah satu tempat grosir pada toko kecil yang ada didesa dan menampung hasil produksi seperti makanan ringan yng diolah oleh warga. Kegiatan ini tidak diorientasikan pada keuntungan atau pendapatan BUMDes melainkan sebagai pendamping kegiatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pansimas, Unit usaha yang bergerak dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat Suwaluh agar senantiasa menggunakan air bersih yang telah melalui pengelolaan air sesuai dengan standard air bersih.

Gedung Serbaguna, Unit usaha yang bergerak dibidang penyewaan gedung untuk kegiatan-kegiatan resmi ataupun acara pesta perkawinan juga merupakan sport center.

Pertanian dan Perikanan, Unit usaha yang bergerak dalam jasa penyingkalan lahan sawah berupa peralatan dan operatornya. Dengan unit ini warga desa Suwaluh yang bermata pencaharian sebagai petani akan terbantu.

Musdes Pertanggungjawaban Tahunan.

Pada akhir tahun 2021 untuk pertama kalinya Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera mengadakan Musdes Pertanggungjawaban Tahunan dengan mengundang masyarakat wujud transparansi pengelolaan Bumdes. Selama ini laporan pertanggungjawaban dilakukan setiap bulan berupa laporan keuangan yang dilaporkan kepada pengawas dan pemerintah desa.

 

Geliat kepengurusan baru periode 2021 s/d 2026 melakukan inovasi sehingga mampu melaksanakan MDPT serta Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera mulai mempunyai akun-akun medsos instagram, blog, channel Youtube sebagai wujud pengembangan Bumdes kearah lebih maju.

Pencapaian hingga tahun 2021 mulai nampak semakin berkembang, Pencapaian Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera selama satu tahun 2021 sebagai berikut

Bidang Organisasi Kelembagaan, Selama periode tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera telah memiliki Sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sarana dan Prasarana, Pada tahun 2021 Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera menambah Inventaris pada unit-unit usaha Gedung Serbaguna Sport Center, unit usaha pertokoan Bumdes Mart dan unit Pamsimas

Keuangan :

Pendapatan th 2020 Rp. 146.169.093,-, tahun 2021 menjadi Rp. 156.134.346,-

Laba yang disetor ke PA-Des th 2020 Rp. 9.052.100,- tahun 2021 menjadi Rp. 11.700.000,-

Dana Sosial tahun 2020 Rp. 4.300.000,-    tahun 2021 Menjadi Rp. 5.850.000,-

Pokmas Srikandi Suwaluh Sejahtera dengan Sanggar Batik SS juga mulai jadi perhatian Bumdes untuk dibantu permodalan dan pemasaran produk.

Pada tahun ini juga sedang dibangun Unit Usaha Pariwisata dengan anggaran Swadaya Bumdes serta menggugah kepedulian warga melalui Penyertaan Modal Masyarakat.