Unit usaha ini merupakan awal usaha yang dijalankan oleh Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera sejak awal berdiri tahun 2016. Pada saat itu bumdes mengelola program pemerintah yaitu Jaring Matra. Simpan pinjam berdasar kategori usaha di OSS, 64141 KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.
Usaha
Simpan Pinjam (SP) merupakan bisnis keuangan yang dijalankan BUMDesa Suwaluh
Mandiri Sejahtera mulai tahunn 2016.
Karena banyak permintaan dari masyarakat, desa Suwaluh yang membutuhkan
modal usaha. Usaha Simpan Pinjam berupa pendanaan dengan proses yang mudah,
syarat dan pembayaran yang ringan serta mampu mengerti kondisi warga. Unit
usaha simpan pinjam telah menampung warga untuk memberikan pinjaman permodalan
bagi warga sebagai modal usaha kecil yang mereka kelola.
Unit
usaha ini dijalankan oleh 2 orang pegawai yaitu petugas administrasi dan penagihan.
Kebijakan
usaha simpan pinjam dengan target para warga desa yang menjalankan usaha kecil
menengah dan ada larangan pinjaman untuk kebutuhan selain untuk modal usaha,
dengan harapan bantuan pinjaman ini meningkatkan produktivitas usaha kecil yang
dijalankan warga.
Ada
banyak usaha yang dijalankan para nasabah, seperti usaha menjahit, produksi
kopi, penjual buah, penjual tanaman hias, peternak, pedagang kue, pengusaha
tahu dan tempe, warung dan lain-lain.
Proses
dan aturan peminjaman dengan ketetntuan sebagai berikut :
1. peminjam
baru atau lama menyerahkan persyaratan meliputi, fotocopy KTP suami istri dan
fotocopy KK
2. untuk
peminjam baru mengisi rencana usaha yang dijalankan
3. pengurus
unit simpan pinjam mensurvei usaha calon peminjam, apakah benar ada usaha yang
dijalankan sebagai tolok ukur pencairan modal yang dibuuhkan.
4. Besaran
pinjaman untuk nasabah baru maksimal 1.000.0000
5. Nasabah
lama yang lancar dalam melakukan pembayaran cicilan akan mendapatkan jumlah
pinjaman modal lebih besar 2 kali lipat dari pinjaman awal
6. Pembayaran
cicilan pinjaman per tanggal 10 dan maksimal tanggal 20 setiap bulannya
7. Pembayaran
pinjaman selama 10 bulan
8. Bunga
pinjaman 1% dan biaya administrasi 1% dari besaran pinjaman
9. Surat
peringatan/penagihan dilakukan jika peminjam tidak melunasi pinjaman dalam
jangka 10 bulan.
Modal
awal unit usaha simpan pinjam sebesar 71.000.000, dengan jumlah
nasabah/peminjam hingga saat ini sebanyak 83 orang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...