Unit Kredit Usaha Desa

Unit usaha ini merupakan awal usaha yang dijalankan oleh Bumdes Suwaluh Mandiri Sejahtera sejak awal berdiri tahun 2016. Pada saat itu bumdes mengelola program pemerintah yaitu Jaring Matra. Simpan pinjam berdasar kategori usaha di OSS,  64141 KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.



Usaha Simpan Pinjam (SP) merupakan bisnis keuangan yang dijalankan BUMDesa Suwaluh Mandiri Sejahtera mulai tahunn 2016.  Karena banyak permintaan dari masyarakat, desa Suwaluh yang membutuhkan modal usaha. Usaha Simpan Pinjam berupa pendanaan dengan proses yang mudah, syarat dan pembayaran yang ringan serta mampu mengerti kondisi warga. Unit usaha simpan pinjam telah menampung warga untuk memberikan pinjaman permodalan bagi warga sebagai modal usaha kecil yang mereka kelola.

Unit usaha ini dijalankan oleh 2 orang pegawai yaitu petugas administrasi dan penagihan.

Kebijakan usaha simpan pinjam dengan target para warga desa yang menjalankan usaha kecil menengah dan ada larangan pinjaman untuk kebutuhan selain untuk modal usaha, dengan harapan bantuan pinjaman ini meningkatkan produktivitas usaha kecil yang dijalankan warga.

Ada banyak usaha yang dijalankan para nasabah, seperti usaha menjahit, produksi kopi, penjual buah, penjual tanaman hias, peternak, pedagang kue, pengusaha tahu dan tempe, warung dan lain-lain.

Proses dan aturan peminjaman dengan ketetntuan sebagai berikut :

1.    peminjam baru atau lama menyerahkan persyaratan meliputi, fotocopy KTP suami istri dan fotocopy KK

2.    untuk peminjam baru mengisi rencana usaha yang dijalankan

3.    pengurus unit simpan pinjam mensurvei usaha calon peminjam, apakah benar ada usaha yang dijalankan sebagai tolok ukur pencairan modal yang dibuuhkan.

4.    Besaran pinjaman untuk nasabah baru maksimal 1.000.0000

5.    Nasabah lama yang lancar dalam melakukan pembayaran cicilan akan mendapatkan jumlah pinjaman modal lebih besar 2 kali lipat dari pinjaman awal

6.    Pembayaran cicilan pinjaman per tanggal 10 dan maksimal tanggal 20 setiap bulannya

7.    Pembayaran pinjaman selama 10 bulan

8.    Bunga pinjaman 1% dan biaya administrasi 1% dari besaran pinjaman

9.    Surat peringatan/penagihan dilakukan jika peminjam tidak melunasi pinjaman dalam jangka 10 bulan.

 

Modal awal unit usaha simpan pinjam sebesar 71.000.000, dengan jumlah nasabah/peminjam hingga saat ini sebanyak 83 orang.

Bumdes Suwaluh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maaf Dilarang Komentar SARA, Fitnah, Provok...

Instagram